Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2018

Hukum Akad Nikah di Masjid

Hukum Akad Nikah di Masjid Ustadz Ammi Nur Baits حفظه الله تعالى.  Terdapat hadis yang menganjurkan untuk mengadakan akad nikah di masjid, hadisnya berbunyi, ” أعلنوا هذا النكاح و اجعلوه في المساجد ، و اضربوا عليه بالدفوف “ “Umumkan pernikahan, adakan akad nikah di masjid dan meriahkan dengan memukul rebana.”  (HR. At-Tirmidzi 1:202, Baihaqi 7:290) Hadis dengan redaksi lengkap sebagaimana teks di atas statusnya adalah dhaif (lemah). Karena dalam sanadnya ada seorang perawi bernama Isa bin Maimun Al-Anshari yang dinilai dhaif (lemah) oleh para ulama, di antaranya Al-Hafidz Ibnu Hajar, Al-Baihaqi, Al-Bukhari, dan Abu Hatim. Akan tetapi, hadis ini memiliki penguat dari jalur yang lain hanya saja tidak ada tambahan “..Adakan akad tersebut di masjid..”. Maka potongan teks yang pertama untuk hadis ini, yang menganjurkan diumumkannya pernikahan statusnya shahih.  Sedangkan potongan teks berikutnya statusnya mungkar.  (As-Silsilah Ad-Dha’ifah, hadis no.978)...